Bingung Soal Prosedur Pernikahan? Yuk baca !


CariTahuIslam - Menikah merupakan salah satu sunnah Rasul bagi mereka yang mampu dan sudah siap baik secara fisik maupun finansial.  Namun ternyata masih banyak diantara kita yang masih bingung tentang prosedur pernikahan menurut undang-undang itu sendiri.
Sebenarnya cukup mudah caranya, saya akan coba memberi tahu melalui sebuah percakapan agar lebih singkat, padat dan mudah dimengerti. Yuk simak percakapanya !

*S : Saya
*T: Teman

S : Kenapa teman??
T : Saya ingin menikah tapi tidak mengerti bagaimana prosedur nya, kata mereka biaya menikah itu mahal, apakah benar begitu??
T : Tidak sobat, proses nya sangat mudah, bisa dilakukan sendiri tanpa menyuruh orang lain.
dengarkan saya baik baik, saya akan menjelaskan prosedur nya.

Pertama sudah pasti kamu harus mendaftar ke KUA dimana kamu tinggal, dengan membawa surat N1, N2, N3, N4 dari kelurahan. N1 adalah surat keterangan nikah, N2 adalah surat keterangan asal usul, N3 adalah surat persetujuan mempelai dan N4 adalah surat keterangan tentang orang tua. jika umur mu belom mencapai 21th maka kamu harus minta surat N5, surat N5 adalah surat izin orang tua bagi calon pengantin yang belom berumur 21th. dan jika kamu janda atau duda kamu harus minta surat N6 dari kelurahan, N6 adalah surat keterangan kematian atau akte cerai.
setelah mendaptkan semua surat itu, maka saat mendaftar kamu harus membawanya, beserta melampirkan fotokopi KTP 1 lembar, fotokopi KK (kartu keluarga) 1 lembar, fotokopi akte kelahiran 1 lembar, pas foto ukuran 2x3 2 lembar dan 3x4 4 lembar.

Kedua, harus datang kepuskesmas atau ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan, imunisasi TT dan meminta bukti pemeriksaan.

apakah kau paham??

T : lalu bagaimana jika umur nya bagi yang pria dibawah 19th dan bagi wanita dibawah 16 th
S : heemm, bagi calon mempelai yang belum berusia diatas 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, maka merka harus datang kepengadilan agama untuk meminta surat dispensasi, sesuai dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974.
setelah itu kamu bisa langsung bayar melalui rekening ke bank yang sudah di tentukan, sesuai PP No. 48 tahun 2014.

PP No. 48 tahun 2014 ini adalah perubahan peraturan pemerintah No. 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada departemen agama.
setelah pp ini berlaku maka semua biaya pernikahan langsung di transfer ke bank yang sudah di tunjuk oleh departemen agama, (BNI, MANDIRI, BRI, BTN dll). dan biaya pernikahannya sebesar 600rb.

T : uang ku belum cukup untuk membayarnya.
S : jika memang tidak punya uang, bisa menikah dengan gratis, syaratnya punya surat keterangan tidak mampu dan melaksanakan pernikahan nya di KUA, dihari jam kerja (Senin - Jum'at)
sudah tidak ada permasalahan lagi kan??

T : iya, trimakasih teman :D
S : Selamat menempuh hidup baru, salam untuk calon pendampingmu :)


Sekian percakapan kami, semoga bermanfaat bagi kalian yang membaca :)