Shalatnya Orang yang Bertato, Sah atau Tidak?


CariTahuIslam - Dalam kehidupan zaman modern ini, tato sudah menjadi hal yang dianggap biasa. Banyak orang yang sudah memakai tato, baik laki-laki ataupun perempuan. Jika tato tersebut dipakai oleh orang non-muslim kita bisa wajarkan karena itu adalah hak mereka. Namun jika yang memakai itu adalah saudara kita sesama Muslim? Berarti secara tidak langsung ada sebuah kewajiban dalam diri kita untuk mengingatkan kepada saudara seiman kita tersebut.

Sebenarnya memakai Tato atau bertato tidak ada manfaatnya sama sekali. Kebanyakan Tato digunakan oleh banyak orang hanya untuk terlihat keren, macho, gaul, gaya-gayaan dan bahkan yang lebih miris adalah Iseng-Iseng (Iseng-iseng dapet dosa).

Yang perlu dipahami dan ditekankan adalah ada kali ini kita akan mencoba membahas sah atau tidaknya orang yang bertato dan bukan masalah tentang diterima atau tidaknya shalat orang yang bertato ya, karena diterima atau tidaknya suatu amalan itu adalah urusan Allah SWT, kita sebagai manusia hanya bisa mencoba memperbaiki apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim.

Pertama kita akan membahas tentang Hukum dalam menggunakan Tato. Menggunakan Tato sudah sangat jelas bahwa Haram hukumnya. Hal ini sudah dilarang oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist yang artinya :

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang menato dan yang minta diberi tato". (HR.Bukhari no. 5347)

Dari hadist diatas sudah jelas bahwa Nabi melaknat orang yang bertato, bukan hanya yang diberi tato, bahkan orang yang menato pun dilaknat. Lalu bagaimana jika awalnya kita tidak mengetahui dan sudah terlanjur memasang Tato ditubuh kita?

Kewajiban orang yang memiliki tato ditubuhnya adalah dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatanya. Kemudian dia harus berusaha untuk menghilangkan tato yang menempel di badanya, salama tidak memberatkan dirinya. Namun jika upaya untuk menghilangkan tato ini justru dapat membahayakan dirinya (dalam artian harus menyeset kulitnya agar tatonya hilang) maka dia cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan Insya Allah shalatnya sah. 

An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi'i :

"Dalam Ta'liq al-Farra' dinyatakan : Tato harus dihilangkan dengan diobati, jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat." (al-Majmu'. 3:139)

Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 28110

Dalam Fatawa yang lain dinyatakan :

"Tidak diragukan bahwa menato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat."

Fatawa Syabakah Islamiyah, dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959

Pada dasarnya memang menato tidak mempengaruhi keabsahan shalat, namun yang perlu diperhatikan bahwa orang yang menato ataupun yang diberi tato termasuk orang yang melakukan dosa besar dan dilaknat Nabi Muhammad SAW.

Catatan : Walaupun shalat itu sah namun tidak menjamin bahwa shalat itu akan diterima oleh Allah SWT. 

Demikianlah artikel tentang sah atau tidaknya shalat orang yang bertato, semoga bermanfaat dan bisa digunakan untuk saling mengingatkan kepada sesama Muslim. TerimaKasih